Langkah penyelesaian hukum jika mobil bersempetan sebenarnya tidak terlalu rumit untuk dilakukan. Pemerintah sendiri sudah mengatur undang-undang untuk menyelesaikan persengketaan tersebut. Kondisi seperti ini sangat umum terjadi di daerah perkotaan.
Terutama di daerah-daerah yang sering mengalami kemacetan. Biasanya terjadi pertikaian antara pengemudi ketika serempetan itu terjadi. Namun sebenarnya ada cara yang lebih baik untuk menyelesaikan permasalahan satu ini.
Cara tersebut adalah menyelesaikannya melalui jalur hukum. Terlebih lagi jika Anda merasa tidak melakukan kesalahan apapun. Jalur hukum menjadi pilihan terbaik yang bisa diambil karena Anda pasti tidak akan dirugikan.
Langkah Penyelesaian Hukum Jika Mobil Bersempetan
Kompol Herman Ruswandi yang saat ini menjabat sebagai Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan kalau penyerempetan mobil ini termasuk ke dalam kategori kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk proses penyelesaiannya, beliau menyarankan agar pihak yang bersengketa menyelesaikannya di luar pengadilan saja. Namun tentu saja hal ini membutuhkan kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Tentu saja ada beberapa Aspek penting yang harus diperhatikan ketika proses kesepakatan yang dilakukan. Salah satunya adalah dengan melihat siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan ringan itu sendiri.
Dalam hal ini, tentunya pihak kepolisian tetap terlibat. Terutama dalam melakukan pengolahan TKP atau tempat kejadian perkara. Jadi polisi akan melakukan analisis terlebih dahulu sebelum membubarkan kesalahan kepada salah satu pihak.
Landasan Langkah Penyelesaian Hukum Jika Mobil Bersempetan
Disisi lain yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan dengan detail bahwa peristiwa kecelakaan harus dilihat dari sebab akibatnya.
Untuk kasus perserempetan mobil ini, akan dilihat terlebih dahulu siapa yang merubah gerakan pertama kali sehingga senggolan harus terjadi. Namun hal ini tidak lantas membuat sosok yang melakukan gerakan pertama kali menjadi tersangka.
Untuk menentukan siapa tersangka dari kondisi tersebut akan dilihat terlebih dahulu fakta marka yang ada di tempat kejadian perkara. Kalau kemudian fakta-fakta sudah berhasil dikumpulkan maka siapapun yang merubah gerakan akan dianggap sebagai tersangka.
Seharusnya menghadapi kondisi jalan macet seperti ini pengemudi harus lebih bersabar. Semua orang pasti memiliki kepentingan masing-masing dan mereka juga tidak mau berlama-lama di dalam kemacetan disebut. Toleransi antar sesama pengendara benar-benar dibutuhkan dalam kondisi seperti ini.
Jenis-Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Harus Anda Ketahui
Penting untuk dipahami kecelakaan lalu lintas di bagi menjadi 3 golongan. Hal ini sudah diatur secara detail oleh undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Hal ini termasuk nilai dalam pasal 229. Berikut ini ketiga golongan kecelakaan lalu lintas yang harus Anda pahami dengan baik.
1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang
Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
3. Kecelakaan Lalu Lintas berat
Merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Post a Comment
Post a Comment